KPU Batasi Biaya Pembuatan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024, Maksimal Rp 100 Ribu

Anggota KPU RI August Mellaz
Sumber :
  • KPU

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah batas maksimal pembuatan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada 2024 yang semula Rp 60.000 menjadi Rp 100.000.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik PKPU Kampanye dan Dana Kampanye peserta Pilkada 2024.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 huruf A pada pemilihan kalau 2020, besaran Pilkada 2020 lalu besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp 60.000," kata August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) Pilkada. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Kata Mellaz, draf rancangan PKPU tentang Pilkada 2024 nantinya biaya pembuatan APK akan diubah maksimal Rp 100.000. Hal ini salah satunya didasari oleh tingkat inflasi selama empat tahun terakhir. 

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

"Sedangkan ini di dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp 100.000 nilai paling tinggi konversinya," jelasnya.

Untuk diketahui, alat peraga kampanye (APK) umumnya berbentuk brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, kalender, kartu nama, hingga pin. 

Adapun pemasangan APK ini nantinya dimulai pada 25 September-23 November 2024. Sedangkan, untuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada 10 November-23 November 2024. "Masa tenang pada hari Minggu 24 November 2024 sampai Selasa 26 November tahun 2024," pungkas dia.

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut