Dharma Pongrekun Lolos Verifikasi, Bisa Daftar Cagub Jakarta Via Independen

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Dharma Pongrekun
Sumber :
  • YouTube: Richard Lee

Jakarta, VoxPop – Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun - Kun Wardana dinyatakan lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub melalui jalur independen.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata setelah melalukan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan cagub-cawagub Jakarta jalur independen pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Komjen Pol Dharma Pongrekun.

Photo :
  • bssn.go.id
img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," ujar Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Dharma Pongrekun juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Bawaslu dan KPU Jakarta yang sudah bekerja secara maksimal. 

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

Sehingga, kata dia, dapat lolos dan mendaftarkan diri sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024 via jalur independen.

"Dan hasil yang tadi sudah dibacakan, bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal, itu semua karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini," ujar Dharma.

"Tidak ada kata lain, semua kerja sama baik dari pihak KPU, maupun Bawaslu yang senantiasa membimbing dan mengoreksi pekerjaan tim sehingga kami bisa memahami dan memperbaiki waktu demi waktu," sambungnya.

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut