Puan: PDIP dapat 4 Jatah Ketua Komisi di DPR 2024-2029

Puan Maharani.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi pemenang Pemilu 2024 dikatakan mendapat jatah empat ketua komisi di DPR RI 2024-2029. Hal itu pun ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar hari ini pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

img_title Di Tengah Isu Pergantian Kapolri, Ahmad Sahroni Nilai Kinerja Listyo Sigit Masih Baik

Pembagian ketua dan wakil ketua komisi itu berdasarkan perolehan kursi yang diperoleh masing-masing partai politik. Fraksi PDI Perjuangan yang meraih 110 kursi mendapat jatah empat ketua, dan 16 wakil ketua komisi. 

Sementara, Fraksi Partai Golkar yang meraih 102 kursi di DPR memiliki jatah tiga kadernya sebagai ketua dan 17 orang wakil ketua.

img_title Buruh Wanti-wanti DPR Pastikan Tak Ada Pasal Selundupan di RUU Ketenagakerjaan

Puan Maharani Kembali Terpilih Menjadi Ketua DPR RI

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Adapun, Fraksi Partai Gerindra meraih 86 kursi dengan komposisi tiga ketua dan 16 wakil ketua. Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem dengan 69 kursi kebagian tiga kursi ketua dan enam wakil ketua.

img_title Buruh Minta DPR Serius Tangani RUU Ketenagakerjaan

Kemudian, Fraksi PKB dengan 68 kursi di DPR punya jatah dua ketua dan sembilan wakil ketua. Sedangkan, Fraksi PKS dengan 53 kursi akan mendapat dua ketua komisi dan enam wakil ketua.

Fraksi PAN dengan 48 kursi mendapat jatah dua ketua dan empat wakil ketua komisi, serta Fraksi Partai Demokrat yang meraih 44 kursi meraih satu kursi ketua komisi dan enam wakil ketua.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, selain komisi juga ditetapkan badan-badan dari alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

"Telah menyepakati jumlah komposisi keanggotaan fraksi pada alat kelengkapan DPR yaitu komisi, badan musyawarah, badan legislatif, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, Pansus, dan Badan Aspirasi Masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

Puan lanjut menjelaskan, bahwa ketua komisi di DPR berjumlah 13 dan wakil ketua ada 52.

"Badan Legislasi ketua 1, wakil ketua 4; Badan Anggaran ketua 1, wakil ketua 4; Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ketua 1, wakil ketua 4; Badan Kerja Sama Antar Parlemen ketua 1, wakil ketua 4; Mahkamah Kehormatan Dewan ketua 1, wakil ketua 4; BURT ketua 1, wakil ketua 4; Badan Aspirasi Masyarakat ketua 1, wakil ketua 4. Sehingga total ketua 20, wakil ketua 80," kata Puan.

Berikut komposisi dan jumlah anggota komisi di DPR:

Komisi I: 45 anggota

Komisi II: 44 anggota

Komisi III: 45 anggota

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut