Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Presiden Prabowo Kalau Kepala Daerah Dipilih DPRD

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VoxPop – Munculnya usulan dari Presiden Prabowo Subianto, terkait kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka yang penting adalah perubahan peraturan. Baleg DPR menunggu usulan perubahan itu dari pemerintah.

img_title Warga Riau Diserang Beruang Madu Saat Berkebun, Kandang Jebak Langsung Dipasang

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dipilih oleh para Anggota DPRD.

Dia mengatakan sejauh ini belum ada rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas pada tahun 2025. Pasalnya, kata dia, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

img_title Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

"Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

 Walaupun begitu, menurutnya pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun menurut dia, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik itu.

img_title Bahas PI 10%, DPRD Prov Jambi Bakal Laporkan Perusahaan Petrocina ke APH

"Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah," ucap Bob Hasan.

Walaupun begitu, dia memastikan Baleg DPR RI juga bakal mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.

Dia pun menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik. Karena sebelumnya sistem politik seperti itu pernah diterapkan.

"Kalau ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut diperlukan pembahasan partisipasi publik, kita juga akan mendengar forum diskusi atau keterangan dari publik," ujar dia. (Ant)

Proses penahanan Kades Selaut (rompi merah muda)

Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut