LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Pilpres Baru yang Diputus MK
- Istimewa
Jakarta, VoxPop - LSI Denny JA melakukan survei terkait sentimen publik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu Presiden (Pilpres). Alhasil, sebanyak 68,19 persen responden memberikan sentimen positif atas Putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.
Peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby mengatakan riset dilakukan pada 2-7 Januari 2025. Menurut dia, ini bukan hasil survei opini publik yang biasa digunakan. Tetapi, ini hasil inovasi yang baru yaitu aplikasi yang membaca percakapan di media sosial dan media online di internet.
"Ini analisis isi komputasional menggunakan alat “LSI Internet” untuk mendeteksi topik dan sentimen publik. Informasi dikumpulkan dari berbagai platform digital seperti media sosial, berita online, blog, forum, video, hingga podcast. Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral," kata Adjie di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Kata dia, mayoritas percakapan melihat keputusan MK tahun 2024 soal Pilpres ini sebagai langkah berani yang membawa demokrasi ke arah yang lebih inklusif. Kini, setiap partai memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden, membuka ruang yang lebih luas bagi representasi rakyat.
"Dalam sistem yang baru ini, kompetisi politik tidak lagi menjadi arena dominasi partai besar, tetapi medan perjuangan ide dan visi yang lebih sehat," jelas dia.
Tentu saja, Adjie menyebut dalam setiap tarikan nafas demokrasi, ada seruan keadilan. Seruan itu bergema dalam ruang-ruang politik yang dipenuhi dengan harapan dan kekhawatiran.
Menurut dia, ketika MK menghapus presidential threshold, harapan itu semakin nyata. Sebuah keputusan monumental yang menantang status quo, membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif, sehat, dan berorientasi pada rakyat.
Namun, lanjut Adjie, momentum ini seharusnya tidak berhenti di tingkat nasional. Pilkada, sebagai cerminan demokrasi lokal, juga perlu mengikuti model ini. Biarkan setiap partai, tanpa terkecuali memiliki hak untuk mencalonkan kepala daerah. Inilah wajah demokrasi yang sejati.
"Agar sebangun dengan aturan pilpres yang baru, aturan pilkada harus pula diubah. Bukan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tapi sebagaimana pilpres, pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah," ujarnya.
