Yorrys Tantang Pelapor Buktikan Dugaan Suap kepada 95 Senator Terkait Pemilihan Ketua DPD

Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Papua, Yorrys Raweyai
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop - Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai menantang pelapor dugaan suap dalam proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya membuktikan tuduhannya tersebut. Tentunya, Yorrys mendukung jika pelapor memiliki bukti untuk mengungkap dugaan suap tersebut.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

“Kalau dia bisa buktikan, mari kita buktikan itu. Jadi ini jangan kita bicara saja begitu kan, tapi harus ada bukti dan kita dukung,” kata Yorrys dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.

Akan tetapi, Yorrys juga mengingatkan pelapor harus menerima konsekuensi jika tudingannya itu tidak terbukti. Sebab, kata Yorrys, untuk melakukan penyuapan sebagaimana dituding kepada 95 orang itu bukan hal yang gampang.

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

“Tapi kalau tidak bisa membuktikan, dia harus mengalami konsekuensi juga kan. Menyuap 95 orang itu kan tidak mudah. Dari mana dasar kau dapat?,” ujarnya.

Tentu saja, Yorrys sangat mendukung pelapor untuk mengungkap tuduhannya itu asalkan memiliki bukti yang cukup bahwa proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ada dugaan praktik suap. Jangan sampai, kata dia, pelapor hanya diprovokasi oleh segelintir kelompok yang tidak menginginkan DPD RI solid.

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

“Kalau ada orang mau ungkapkan itu, dia harus berani bertanggung jawab dan dia mendukung kalau memang ada dugaan itu. Ini biasalah ada yang memprovokasi. Ini kan ada kelompok-kelompok yang memprovokasi dan tidak mau supaya DPD ini solid dan besar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor yang bernama Fithrat Irfan itu menduga terdapat 95 senator atau anggota DPD RI yang menerima aliran uang suap tersebut. 

Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat melaporkan dugaan korupsi itu ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025. 

Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD.  Bukan cuma pemilihan ketua DPD, Irfan bahkan mengungkap pemilihan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI juga diwarnai praktik suap. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut