Seorang Ajukan Uji Materi Perpres Tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Seseorang mengajukan uji materi peraturan yang mengatur tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Peraturan tersebut tercantum dalam Perpres No. 82 Tahun 2024. Ada beberapa pasal yang diajukan untuk uji materi.

img_title Tak Beri Ampun Taufik Hidayat, Polisi Jerat Pakai Pasal Berlapis

Uji materi tersebut diajukan oleh seorang bernama Windu Wijaya, melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata. Ada sejumlah pasal yang diajukannya untuk diuji materi terkait Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pengajuan berkas-berkas itu sudah diterima oleh MA dan telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.

"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," dalam salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil, dikutip Minggu 20 April 2025.

img_title Operasional Kopdes Merah Putih Bakal Diperkuat Perpres, Pemerintah Evaluasi 1.061 Koperasi yang Sudah Berjalan

Ada beberapa pasal di Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang diajukan untuk diuji materi oleh MA. Yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.

Ini pasal-pasal yang diajukan untuk diuji ke MA:

img_title Fahira Idris Beri 5 Rekomendasi Agar Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Bisa Berdampak

Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Ketidakpastian Regulasi Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Ojol

Pimpinan DPR RI mengambil langkah konkret untuk menjawab ketidakpastian regulasi terkait ekosistem ojek online (ojol). Perpres ojol diketahui memasuki tahap finalisasi.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut