Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Dari ketiga isu pokok di atas, sambung Ridwan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

img_title Putusan MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Mulai 2028

“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan “wakil kepala daerah” tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif” sampai Ridwan.

Sebab, jelas Ridwan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah. Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai elected official.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Sebagai tambahan informasi, para Pemohon Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 mengujikan konstitusionalitas batas usia calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menyebutkan sikap hukum terkait syarat usia minimal capres-cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang. Sehingga seharusnya MK konsisten dalam mengambil sikap dan hukum dalam memutus sebagaimana beberapa putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 berkaitan dengan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah; Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 berkaitan dengan batas usia minimal dan maksimal pimpinan KPK; dan Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan Mahkamah berpendapat produk legal policy pembuat undang-undang tidak dapat dibatalkan, kecuali jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Karena Sprindik Baru, Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut