Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Selain itu, para Pemohon menyebutkan, sesuai Putusan MKMK Nomor 2-5/MKMK/L/11/2023 tertanggal 7 November 2023 atas pelanggaran kode etik memiliki koherensi, signifikansi, dan/atau perwujudan dari pelanggaran formil dalam persidangan pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karenanya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Yuliantoro yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 menilai UU Pemilu yag diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Baginya, pembentukan norma “pemilihan kepala daerah” yang ada pada pasal yang diujikan tersebut menimbulkan problematik hukum. Sebab, tidak ada undang-undang yang secara tegas mengatur pemilihan kepala daerah. Satu-satunya norma yang mengatur hanya UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Akibatnya pasal yang telah dimaknai tersebut mengandung unsur hukum yang tidak jelas sehingga perlu ada penegasan norma hukum yang benar.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, kecuali apabila undang-undang menentukan lain”. Selain itu, Yuliantoro meminta MK agar mencabut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dinyatakan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.
