Kemendes Targetkan 10 Ribu Desa Wisata pada 2020

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.
Sumber :

VoxPop – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menargetkan, jumlah desa wisata di berbagai daerah jumlahnya lebih besar lagi pada tahun depan. 

img_title Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi

"Tahun depan, paling enggak kita bisa 10 ribu desa wisata," kata Eko di Hotel Sahid Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019. 

Seperti halnya di wilayah Gorontalo, dibuat dibuat perkebunan, disediakan tenda, dan api unggun. Meskipun, infrastruktur jalan di sana kurang. 

img_title Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat Dana Desa: Bukan untuk Perkaya Kades

Selain itu, kata dia, desa wisata lainnya berada di Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah, di mana tempat itu banyak dikunjungi masyarakat dan bisa dijadikan objek berswafoto di bawah air, sambil berpose dengan benda seperti kendaraan bermotor. 

Karena, selama ini banyak desa-desa wisata yang pendapatannya lebih besar dari dana desanya, bahkan sudah banyak desa yang membayar pajak lebih besar dari dana desanya.

img_title Dana Desa Dipangkas 58 Persen Buat Kopdes Merah Putih, Apdesi Wanti-wanti Pembangunan Terancam Mandek

"Kita kumpulkan stakeholder dengan pembuatan desa wisata ini, supaya lebih cepat supaya dana desanya bisa stimulus pembangunan desa," katanya. 

Tentunya, Menteri Eko memastikan, untuk anggaran dana desa pada periode 2019-2024, jumlahnya lebih besar dibandingkan anggaran dana desa pada periode 2014-2019, yang berjumlah Rp257 triliun. 

"Oleh bapak Presiden, lima tahun ke depan jumlah dana desa yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat akan ditingkatkan dari Rp257 triliun menjadi Rp400 triliun," katanya. 

Ia pun berharap, hingga akhir tahun Kemendes PDTT dibantu dengan pihak Kementerian lain dapat mengenakan desa tertinggal yang ada di berbagai daerah dengan jumlahnya lebih banyak lagi. 

"Mudah mudahan tahun ini bisa mengentaskan antara 8.500 sampai 9.000 desa tertinggal dari target lima ribu yang telah ditetapkan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," ujarnya. (asp)

Wakil Ketua DPP Asosisasi Badan Pemusyawaratan Desa (Abpednas), Irfan Aghasar

Abpednas: Kesalahan Administrasi Dana Desa Tak Semestinya Langsung Dipidana

Namun jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara dan daerah, maka hukum akan ditegakkan.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut