Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Amsal Sitepu terus memantik aksi solidaritas. 

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, secara tegas mendesak Majelis Hakim agar Amsal Sitepu segera dibebaskan secara penuh.

Kawendra menilai, kasus tersebut bukan hanya melukai Amsal Sitepu, tetapi juga menyinggung perasaan jutaan pekerja kreatif di Tanah Air. 

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

"Kami seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, maka seluruh pejuang Ekraf yang jumlahnya 27,4 juta di Indonesia ini merasa terzalimi. Kita menginginkan Saudara Amsal ini dibebaskan sepenuhnya karena ini bodoh, penilaian seperti ini," kata Kawendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, dikutip dari video di instagram @kawendra, Senin, 30 Maret 2026.

Desakan ini terasa semakin emosional karena disampaikan tepat pada tanggal 30 Maret, yang diperingati sebagai Hari Film Nasional. Kawendra mengingatkan bahwa Amsal merupakan salah satu praktisi aktif di subsektor ekonomi kreatif tersebut. 

img_title Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

Selain itu, tanggal tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun pernikahan Amsal dan sang istri.

Dengan adanya atensi dan dukungan dari Komisi III DPR RI, Kawendra menaruh harapan besar agar keadilan bagi Amsal dapat ditegakkan dalam kasus ini. 

"Mudah-mudahan dengan (dukungan) Komisi III ini, kita bisa melahirkan dan mendorong keadilan yang substantif dan berkeadilan. Jika Saudara Amsal dibebaskan, itu akan menjadi kado (pernikahan) terindah bagi ia dan istrinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, mewakili Gekrafs dan seluruh pelaku ekraf, Kawendra menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi III yang turut mengawal kasus ini. Ia menyebut pelindungan terhadap praktisi industri kreatif adalah bagian dari menjaga marwah bangsa.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Kawendra mengaku masih memiliki keyakinan terhadap integritas penegak hukum. 

Ia meminta agar majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan vonis, dengan merujuk pada fakta yang terungkap di persidangan serta memperhatikan suara masyarakat.

"Praktisi (Ekraf) ini harus kita jaga. Saya optimis majelis hakim memiliki nurani setelah melihat fakta-fakta persidangan, apalagi dengan banyaknya pertimbangan dan pendapat masyarakat. Memang seharusnya (Amsal) mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Bismillah, Saudara Amsal bisa dibebaskan," pungkas Kawendra. 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono di Kantor BGN

BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihaknya melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut