Rombak Manajemen, Strategi BUMI Jadi Perusahaan Batubara Terbesar
- Dokumentasi Bumi Resources.
VoxPop - PT Bumi Resources Tbk menggelar dua Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa yang terdiri dari RUPS ketiga untuk kewajiban perubahaan anggaran dasar, dan RUPS luar biasa untuk perubahan susunan dewan komisaris dan direksi di Jakarta pada Rabu, 16 September 2020.
Sebelumnya, Bumi telah mengadakan RUPS luar biasa pertama pada 9 Juli 2020, dan RUPS luar biasa kedua pada 23 Juli 2020. Namun, rapat tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran.
Baca juga: Bumi Resources Jaga Kinerja Pendapatan Operasional
Dalam siaran pers yang diterima VoxPop, Jumat, 18 September 2020, disebutkan bahwa pada RUPS luar biasa ketiga ini, Bumi telah memperoleh penetapan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari OJK.
Rapat tersebut telah memenuhi kuorum kehadiran yaitu dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 29.615.805.072 saham atau 43,93 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroannya itu sebesar 67.408.426.881 saham.
Sementara untuk RUPS luar biasa, kuorum kehadiran telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/2020, dengan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 33.837.927.531 saham atau 50,198 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroannya itu sebesar 67.408.426.881 saham.
Maka kedua RUPS luar biasa itu dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Mengingat rapat dilaksanakan dalam masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) DKI Jakarta, maka para pemegang saham melakukan registrasi secara elektronik melalui fasilitas electronic general meeting system KSEI (eASY KSEI) yang disediakan oleh PT KSEI dan dapat diakses melalui https://akses.ksei.co.id, dan mengikuti jalannya rapat melalui fasilitas video meeting online yang disediakan Bumi.
Rapat dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua pihak, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam RUPS ketiga, acara yang dibahas adalah persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.
Melalui mekanisme voting, rapat dengan suara terbanyak memutuskan hal-hal sebagai berikut:
