Jangan Kaget! Tarif Bus AKAP Bakal Naik 35 Persen Selama Mudik Lebaran 2023

Pemudik Menggunakan Bus
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop Bisnis – Sejumlah pengusaha bus berencana menaikkan harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) hingga 35 persen, pada musim mudik Lebaran 2023. Kenaikan harga tiket bus AKAP tersebut utamanya akan diberlakukan untuk bus kelas non-ekonomi.

img_title KM. Mutiara Sentosa II Terbakar di Laut Jawa, Kemenhub Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

Lalu, bagaimana sikap ?ementerian Perhubungan dengan adanya rencana kenaikan harga tiket bus AKAP non-ekonomi tersebut?

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Amirulloh mengatakan penentuan harga tiket untuk bus kelas non-ekonomi memang sudah dilakukan sesuai mekanisme pasar.

img_title Kemenhub Kawal Kepulangan ABK RI yang Kapalnya Kena Serangan Misil di Selat Hormuz

"(Tarif bus) Non-ekonomi itu memang sudah mekanisme pasar, dan masyarakat dipersilahkan memilih sendiri," kata Amirulloh kepada media, dikutip Jumat, 17 Maret 2023.

Sementara untuk bus kelas ekonomi, penentuan harga telah ditentukan melalui mekanisme batas tarif. Dengan adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah, hal itu membuat bus kelas ekonomi tidak boleh mematok harga di atas tarif batas atas. "Kalau ada yang melanggar maka akan ditindaklanjuti," ujar Amirulloh.

img_title Kemenhub Sebut Inisiatif Sektor Transportasi Publik Indonesia Berhasil Raih Pengakuan Internasional

Dia menambahkan, pemerintah tidak lagi memberikan izin kenaikan harga di atas normal pada saat musim ramai penumpang (high season), termasuk pada saat musim mudik.

Menurutnya, kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha bus, untuk menaikkan tarifnya saat peak season.

"Sekarang kebijakannya jelas, ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun musim liburan, sehingga tidak ada lagi kebijakan tuslah," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pihaknya berencana menaikkan harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat mudik, untuk bus kelas non-ekonomi.

"Kami di bus ini kan diberikan kelonggaran sesuai pasar (untuk tarif bus non e-ekonomi). Kami akan menaikkan kurang lebih di 25-35 persen, sekitar segitu lah range-nya," kata Kurnia, Kamis, 15 Maret 2023.

Ilustrasi pesawat Kepresidenan AS Air Force One dengan desain dan warna terbaru

Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Kemenhub mengevaluasi tarif pesawat usai harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026. Fuel surcharge maksimal ditetapkan 30 persen dari tarif batas atas.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut