Kemenhub Angkat Bicara soal Rencana KRL Sampai Karawang

KRL Manggarai
Sumber :
  • Twitter/Argo_Gede

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan, alasan belum dilanjutkannya rencana perpanjangan rute Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line hingga Karawang. Rencana perpanjangan itu sudah muncul sejak 2019 lalu.

img_title KM. Mutiara Sentosa II Terbakar di Laut Jawa, Kemenhub Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, belum terlaksananya perpanjangan rute itu karena fokus bergeser akibat pandemi COVID-19.

"2019 waktu itu karena pandemi jadi akhirnya fokusnya agak bergeser. Makanya sampai sekarang kita belum pastikan akan dimulai," kata Adita di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

img_title Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Photo :
  • VoxPop.co.id/ Syaefullah

Namun, jelas Adita, terkait perpanjangan rute KRL hingga Karawang masih ada dalam rencana. Namun, rencana itu belum diketahui kapan akan dimulai kapan, sebab harus memastikan anggaran yang tersedia.

img_title Tak Perlu Scan QR Lagi, Bayar MRT hingga KRL Kini Cukup Tempel HP Android

"Sampai sekarang kita belum pasti akan mulai kapan. Masih dalam pembahasan, karena itu kan harus memastikan kebutuhan anggaran dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laman Pemerintah Karawang, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan pihaknya akan 'menjemput bola' usulan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line sampai ke Karawang. Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat kabupaten berjuluk Kota Lumbung Padi.

"Nanti saya akan jemput bola ke PT KCI (Kereta Commuter Indonesia)," ujar Cellica Nurrachadiana, Sabtu, 24 November 2018.

Dia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Hanya saja, sejauh ini belum ada tanggapan. "Sudah saya tandatangani, sudah diusulkan," katanya.

Ilustrasi pesawat Kepresidenan AS Air Force One dengan desain dan warna terbaru

Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Kemenhub mengevaluasi tarif pesawat usai harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026. Fuel surcharge maksimal ditetapkan 30 persen dari tarif batas atas.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut