IHSG Kena Trading Halt Usai Anjlok 9 Persen, BEI Ungkap Sejumlah Faktornya
- VoxPop/Muhamad Solihin
Dia menjelaskan, BEI akan melakukan trading halt apabila IHSG melanjutkan penurunan hingga lebih dari 20 persen, dan apabila sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, lanjut Kautsar, BEI juga melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Kemudian juga kepada Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Dia memaparkan, penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah, sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor," ujarnya.
