Meutya Hafid Bantah Aturan IMEI Serupa Balik Nama Kendaraan

Menkomdigi Meutya Hafid.
Sumber :
  • VoxPop/Ayesha Puri

Ambon, VoxPop – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor.

img_title Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online Sejak Oktober 2024

“Tidak ada aturan yang akan dikeluarkan terkait balik nama seperti BPKP motor. Itu tidak benar,” tegasnya di Ambon, Maluku, Rabu, 8 Oktober 2025.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat, setelah beredar kabar yang menganalogikan mekanisme pengelolaan IMEI seperti proses balik nama kendaraan.

img_title Menkomdigi Ungkap Spam Komentar Promosi Judol Sasar Akun Influencer Daerah hingga Instansi Pemerintah

Menkomdigi menjelaskan semangat utama dari kebijakan baru ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel pintar (smartphone).

Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.

img_title Menkomdigi Ungkap Pelaku Judol Sering Spam Komentar di Medsos, Ini Tujuannya

“Bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI miliknya. Aapakah nanti mau dipindah tangankan itu sepenuhnya adalah hak dari mereka yang sebagai pemilik dari ponsel tersebut,” ujar Meutya Hafid.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada tambahan biaya, namun dalam regulasi yang ada hanya memperbolehkan memilih tindakan seperti pemblokiran terhadap IMEI smartphone karena kehilangan, dicuri, atau memang atas kepentingan pribadi.

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi keliru yang beredar itu. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Menkomdigi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah menyiapkan aturan teknis terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI, yang bertujuan memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem itu, ponsel pintar hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat yang resmi atau legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI dinilai juga bermanfaat untuk mencegah peredaran smartphone ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel pintar (Ant)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Komdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Terkait Judi Online ke OJK

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan sekitar 38.000 rekening diduga terkait judi online (judol) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

img_title
VoxPop.co.id
14 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut