Aturan Devisa Hasil Ekspor Bakal Direvisi, Purbaya: Presiden yang Bakal Umumkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk merevisi aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE), seiring rencana Presiden Prabowo yang juga akan mengevaluasi hal tersebut.

img_title BADKO HMI Jatim Soroti Dugaan Monopoli Lahan di Sampang, Desak Komisi VI DPR Evaluasi

Dia mengatakan, evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) memang akan dilakukan oleh pemerintah.

Meskipun, Purbaya mengaku belum bisa memastikan apakah nantinya juga akan dilakukan revisi atas aturan tersebut.

img_title KSP Tegaskan Masukan Soal MBG Bisa Jadi Evaluasi untuk Perkuat Tata Kelola

"(Aturan soal) DHE akan ditinjau lagi. Saya enggak tahu apa nantinya akan direvisi," kata Purbaya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, APBN KITA edisi September 2025

Photo :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]
img_title Jaga Keuntungan Petani, DPR Dorong Evaluasi Berkala terhadap HPP Gabah Kering

Langkah evaluasi aturan DHE ini diakui Menkeu bertujuan untuk melihat lebih jauh dampaknya terhadap peningkatan cadangan devisa, yang menurutnya belum terlihat secara signifikan.

"Kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi BI mungkin akan dilihat lagi," ujarnya.

Walaupun termasuk dalam jajaran menteri yang mengikuti rapat terkait hal itu semalam, namun Purbaya belum mau berbicara banyak soal rencana evaluasi kebijakan DHE tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa hal-hal detil terkait aturan DHE itu baru akan diumumkan seiring dengan keputusan Presiden Prabowo.

"Mereka akan diskusikan lagi. Biar nanti Pak Presiden yang umumkan, saya enggak ngerti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, PP No. 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), yang mulai berlaku 1 Maret 2025, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA agar makin berkontribusi pada perekonomian nasional.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo ingin melihat sejauh mana efektivitas dan dampak kebijakan tersebut terhadap tambahan cadangan devisa.

"Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE," ujar Prasetyo usai rapat pada Minggu malam, 13 Oktober 2025.

Dirjen Imigrasi,Hendarsam Marantoko

Imigrasi: Orang Asing Tak Boleh Buat Aturan Eksklusif di Indonesia

Hendarsam menegaskan warga negara asing (WNA) dilarang menjadi penyelenggara acara di Indonesia karena aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut