PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Bisa Jadi Permanen, Purbaya Beri Syarat Ini

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya memiliki kemungkinan untuk menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sektor UMKM, dengan tarif 0,5 persen secara permanen ke depannya.

img_title Mendag Budi Santoso Tekankan Perlindungan Kekayaan Intelektual Jadi Kunci Produk Indonesia Tembus Pasar Global

Namun, Purbaya mengatakan bahwa syaratnya yakni bahwa para UMKM bisa benar-benar jujur dalam melaporkan omzetnya, dan tidak melakukan manipulasi terhadapnya demi mendapatkan tarif pajak yang rendah.

"Kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa (PPh 0,5 persen) dipermanenkan," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

img_title Airlangga: Sektor Hilirisasi, Manufaktur hingga Mamin Topang Serapan Tenaga Kerja

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Konferensi Pers Lapor Pak Purbaya (14/11

Photo :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Di sisi lain, Purbaya mengaku pihaknya harus melihat terlebih dahulu perkembangan kondisi perekonomian nasional dalam rentang waktu dua tahun ke depan.

img_title Bukan TKD, Purbaya Salurkan Bantuan Pusat Rp 20,5 Triliun Bantu Keuangan Daerah

Hal itu seiring dengan upaya yang akan dilakukan Kementerian Keuangan, untuk terus memantau kondisi riil saat ini di lapangan.

"Tapi nanti kita lihat (perekonomian nasional) dua tahun ke depan seperti apa, dan saya juga lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPh final bagi UMKM sebesar 0,5 persen akan dilakukan sampai tahun 2029 mendatang, bagi para pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • [tangkapan layar]

Airlangga menegaskan, pemerintah bahkan telah mengalokasikan anggaran hingga Rp 2 triliun, untuk dijadikan insentif bagi 542 ribu wajib pajak tersebut. Tujuannya adalah supaya bisa meringankan beban pajak bagi para pelaku UMKM, serta menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia.

"Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah)

Cegah Inflasi & Pacu Ekonomi Semester II, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Pangan hingga Diskon Transportasi

Airlangga umumkan sejumlah program yang akan terus dijalankan pemerintah di semester II-2026, guna menekan inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga akhir 2026.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut