IPO PIPA dan REAL Bermasalah, OJK Blak-blakan Penyebab Praktik Goreng Saham
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sementara itu, di kasus emiten PIPA, otoritas mengungkap bahwa perseroan melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda senilai Rp1,85 miliar.
Sehubung dengan potensi penyimpangan tersebut, BEI resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia. Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menambahkan penyesuaian syarat dan ketentuan IPO mencakup empat aspek. Keempat unsur meliputi keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan. (Ant)
