Airlangga: THR Tidak Boleh Dicicil! Paling Lambat Harus Dibayar H-7 Lebaran

Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dan harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

img_title Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah untuk THR Lebaran

Dia menambahkan, dengan besaran satu kali gaji atau satu bulan upah, THR harus diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

img_title Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Soal DHE SDA, Airlangga Beberkan Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.

img_title Airlangga Ungkap 4 Negara yang Dikecualikan dari Aturan Soal DHE SDA, Ini Daftarnya

"Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka akan diberikan secara proporsional,” ujarnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa jumlah penerima upah yakni sebanyak 26,5 juta pekerja. Sehingga, total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp 124 triliun. 

Airlangga berharap, penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026. Dia mengimbau, para perusahaan untuk bisa segera membayarkan THR bagi para karyawannya. 

"Kami meminta THR dibayarkan paling lambat (H-7 Lebaran), perusahaan diimbau lebih cepat (menyalurkan THR)," ujarnya.

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat menjapani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Kepala Dinas Pemkab Pekalongan 'Dipalak' untuk THR hingga Ultah Bupati Fadia, Nominalnya Rp 5-25 Juta

Sejumlah kepala dinas di Pemkab Pekalongan, dimintai uang oleh Bupati nonaktif Fadia Arafiq untuk jatah tunjangan hari raya (THR) lebaran dan ulang tahun.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut