Purbaya Ungkap Pengalaman Lapor SPT, Kurang Bayar Rp50 Juta hingga Sistem 'Muter-muter'
- @menkeuri
"Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya.
Hingga 24 Maret 2026, DJP mencatat 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, dengan 8.874.904 di antaranya sudah melaporkan SPT. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, diikuti nonkaryawan dan wajib pajak badan, menunjukkan tren pelaporan yang tetap berjalan di tengah perpanjangan tenggat waktu.
