UU PFII Disebut Momentum Perkuat Transformasi Ekonomi Indonesia

Didik J Rachbini (Dok. Univ Paramadina)
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VoxPop – Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini mengatakan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi momentum yang baik bagi Indonesia untuk memperkuat transformasi ekonomi melalui pembangunan institusi keuangan yang modern, adaptif, dan mampu menjawab dinamika ekonomi global.

img_title Kepada Prabowo, Anindya Bakrie Tegaskan Kesiapan Dunia Usaha Bantu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Saya menilai inisiatif pembentukan pusat keuangan internasional merupakan langkah yang baik, tetapi harus dirancang secara jauh lebih cermat agar manfaat ekonominya benar-benar maksimal,” kata Didik di Jakarta, Kamis.

Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan pusat finansial internasional sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing ekonomi nasional.

img_title Kadin Se Indonesia Dipanggil Prabowo, Anindya Ungkap Diskusi soal Genjot Ekonomi Daerah

Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membuka peluang bagi Indonesia untuk mengelola aktivitas keuangan global yang selama ini lebih banyak dinikmati pusat-pusat keuangan di luar negeri.

Didik mengatakan peluang tersebut akan semakin optimal apabila implementasi UU PFII dilakukan secara konsisten, didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta kebijakan yang kredibel.

img_title BI Disebut Tak Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Destry: Salah itu, Kami Tetap Konsen

Di sisi lain, ia berharap proses pembentukan regulasi strategis ke depan semakin memperkuat partisipasi publik dan pelibatan para ahli sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin kokoh.

"Undang-undang ini perlu diimplementasikan dan dijalankan dengan baik. Ke depan, proses penyusunan regulasi juga perlu dipersiapkan dengan matang melalui konsultasi publik dan pelibatan para ahli agar implementasinya semakin kuat," katanya.

Ia menegaskan, pandangan tersebut tidak mengurangi dukungannya terhadap keberadaan PFII. Menurutnya, Indonesia memang patut memiliki pusat finansial internasional yang mampu mendukung perkembangan ekonomi nasional.

"Indonesia memang layak memiliki pusat keuangan internasional seperti itu. Yang paling penting sekarang adalah undang-undang ini dilaksanakan secara konsisten karena peluangnya sangat besar," ujarnya.

Didik menjelaskan Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang kuat untuk mendukung pengembangan pusat finansial internasional. Nilai perdagangan Indonesia saat ini mencapai sekitar 500 miliar dolar AS dan diperkirakan dapat meningkat menjadi sekitar 600 hingga 700 miliar dolar AS dalam waktu dekat.

Besarnya aktivitas perdagangan tersebut diikuti oleh transaksi keuangan dan jasa yang juga bernilai tinggi.

Menurutnya, selama ini sebagian manfaat dari transaksi perdagangan maupun jasa internasional, seperti pembiayaan, asuransi, logistik, dan layanan keuangan lainnya, masih banyak dinikmati lembaga keuangan di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut