Purbaya Bakal Buru Pajak Orang Kaya yang Tak Laporkan Penyimpanan Dananya di Luar Negeri
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakal memeriksa kepatuhan dan memburu pajak para Warga Negara Indonesia (WNI), yang tak melaporkan penyimpan dana miliknya di luar negeri.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah disampaikan Purbaya sebelumnya, bahwa pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi siapapun WNI yang ingin membawa balik hartanya dari luar negeri (repatriasi) ke Tanah Air.
"Kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau enggak mau masuk juga," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
- Antara
Dia mengaku heran karena para orang kaya yang menyimpan hartanya di luar negeri, belum juga mau memulangkannya ke Tanah Air. Padahal, pemerintah sudah menyediakan sejumlah fasilitas guna melancarkan proses tersebut.
"Padahal sudah dikasih macam-macam fasilitas. Ada Patriot Bond nanti, ada ini, ada itu," ujarnya.
Karenanya, Purbaya pun mengancam untuk memeriksa kepatuhan pajak para orang kaya yang menyimpan dananya di luar negeri tersebut.
"Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," kata Purbaya.
Dia menegaskan, pemeriksaan kepatuhan pajak itu akan dimulai pada awal tahun 2027 mendatang, dengan turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini enggak dikerjakan saja. Artinya saya enggak nambah peraturan apa-apa kan?" kata Purbaya.
"Jadi begitu dana masuk, saya akan kerjasama dengan PPATK. Kita periksa pajak dan dia enggak bisa lari," ujarnya.
