DPR Usul Program Makan Bergizi Gratis Dirombak, Penerima Dipangkas Jadi 26 Juta Usai Putusan MK
- ANTARA FOTO/Maulana Surya
Charles juga mengingatkan agar pemerintah memberikan kompensasi apabila nantinya terdapat dapur MBG yang harus dihentikan operasionalnya.
"Kita harapkan tentu ada semacam kompensasi karena ini juga ada partisipasi masyarakat yang tidak boleh dirugikan. Kalau kita menghitung hari ini, jumlahnya memang sudah terlampau banyak," ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan program tidak boleh dirugikan akibat perubahan kebijakan pemerintah.
Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Charles menegaskan pemerintah harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum. Ia berharap hasil putusan tersebut segera menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.
Menurutnya, penyesuaian anggaran perlu dilakukan sejak dini agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai ketentuan konstitusi tanpa mengganggu alokasi anggaran pendidikan.
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam putusannya, MK menyatakan program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak boleh diambil dari alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.
Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah untuk melaksanakan pemisahan tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Mahkamah menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan sehingga tidak dapat menggunakan porsi mandatory spending pendidikan.
Putusan itu juga menyebut Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada tidak terpenuhinya ketentuan alokasi minimal anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Atas dasar itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya, sehingga pemerintah diwajibkan memisahkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
