Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar
Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:42 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Baca Juga
Meski demikian, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Ditunda hingga Akhir Oktober, DJP: Pajak E-Commerce Mulai Berlaku di 1 November 2026
DJP menyatakan penundaan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar atau e-commerce (marketplace) adalah demi menjaga daya beli masyarakat.
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
