Dudung Ungkap Hambatan Ekspor Mineral Tuntas, Rp2,2 Triliun Komoditas Kembali Mengalir ke Pasar Global
- Dok. MIND ID
Selain itu, sekitar 80.000 ton komoditas mineral lainnya masih menjalani proses verifikasi di PT Sucofindo.
Dengan demikian, total komoditas mineral yang berhasil diproses setelah penyelesaian kendala regulasi mencapai hampir 471.000 ton.
Pengawasan Ekspor Tetap Diperketat
Meski hambatan ekspor telah terselesaikan, pemerintah memastikan pengawasan terhadap komoditas mineral tetap dilakukan secara ketat.
Setiap produk yang akan diekspor wajib memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:
- Pengujian laboratorium.
- Verifikasi teknis.
- Standar keselamatan.
- Kelengkapan administrasi.
Khusus untuk komoditas yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), ekspor tetap diperbolehkan selama kandungannya memenuhi ketentuan keselamatan dan berada dalam batas yang dipersyaratkan.
Pemerintah Siapkan Penyempurnaan Regulasi
Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.
Pembahasan aturan tersebut meliputi sejumlah aspek penting, di antaranya:
- Definisi baku mineral ikutan.
- Batas kadar unsur dalam komoditas.
- Standar metode pengujian laboratorium.
- Mekanisme verifikasi.
- Pengaturan operasional NORM.
- Pedoman teknis penerbitan Laporan Surveyor.
"Prinsip pemerintah jelas, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi," tegas Dudung.
KSP Dorong Hilirisasi dan Penguatan Industri Mineral
Dalam jangka panjang, KSP mendorong penguatan tata kelola sektor mineral melalui pengembangan basis data sumber daya mineral nasional, peningkatan kapasitas laboratorium, riset dan inovasi, penyediaan tenaga ahli, serta penguasaan teknologi pemisahan dan pemurnian Logam Tanah Jarang.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas mineral di dalam negeri sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
Direktur Komersial PT Sucofindo Agus Permadi menyatakan pihaknya siap mendukung tata kelola pertambangan melalui layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC).
Sebagai lembaga verifikator independen, Sucofindo berkomitmen memastikan proses ekspor komoditas mineral berlangsung secara akurat, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
"Sucofindo berkomitmen menjadi mitra strategis TIC untuk mendukung hilirisasi mineral, memperkuat tata kelola pertambangan, dan meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global," ujar Agus. (Ant)
