Pemerintah Diminta Jangan Tergesa-gesa Tetapkan Aturan IMEI

Pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VoxPop – Ketua Masyarakat Telematika Indonesia periode 2009-2015, Setyanto Santosa, mengatakan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

img_title IMEI Berpotensi Menjadi Game Changer

Banyak kajian yang harus dilewati sebelum peraturan itu benar-benar diterapkan. "Kalau saya menyarankan ada kajian akademis, kemudian ada semacam public expose. Setelah itu dari stakeholder, barulah diterapkan," kata dia di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2019.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan keinginannya untuk bisa menerapkan aturan tersebut enam bulan sejak ditandatangani. Dengan begitu, pada Februari 2020, IMEI ilegal tidak bisa lagi digunakan.

img_title Cara Mengetahui HP Masih Baru atau Rekondisi, Jangan Sampai Ketipu

Namun, Setyanto mengaku sebaiknya jangan terlalu cepat menyelesaikan kajian-kajian tersebut. "Jangan dululah. Diadakan kajian mendalam," ujarnya. Menurut dia pemerintah harus menjelaskan tujuan dari aturan ini.

Jika untuk mencegah penyelundupan, apakah bisa dengan aturan tersebut tidak akan ada penyelundupan ponsel ilegal (black market/BM). Selain itu dia juga mengatakan harus belajar saat registrasi prabayar tahun lalu.

img_title Jangan Coba-coba Beli Smartphone di Sini kalau Tidak Mau Rugi

"Ya itulah pemerintah terlalu banyak aturan. Terus manfaatnya buat apa, perlu dikaji ulang. Kita sudah pengalaman dengan kemarin registrasi prabayar. Itu sudah kita registrasi, follow-up-nya enggak ada," kata Setyanto.

Menkomdigi Meutya Hafid.

Meutya Hafid Bantah Aturan IMEI Serupa Balik Nama Kendaraan

Menkomdigi Meutya Hafid bantah aturan IMEI serupa balik nama kendaraan.

img_title
VoxPop.co.id
8 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut