Contoh Surat Kuasa, Jenis, Unsur, dan Cara Membuatnya
- Pixabay/ Free-Photos
VoxPop – Apakah Anda tidak mengetahui contoh surat kuasa? Yuk simak ulasan berikut!
Terkadang kita tidak memiliki waktu untuk mengurus hal-hal penting secara langsung. Seperti mengurus hal-hal yang berkaitan dengan birokrasi dan memang memerlukan waktu yang cukup lama.
Karena tidak memiliki waktu tersebut, Anda sering kali meminta bantuan orang lain untuk mengurus hal-hal tersebut dan membuat surat kuasa. Surat kuasa memiliki fungsi sebagai bukti penerimaan suatu kewajiban atau hal lain dari suatu pihak.
Sebelum membuat surat kuasa, Anda harus mengetahui hal-hal penting dan contoh surat kuasa yang baik dan benar. Surat kuasa biasanya dibuat untuk pengambilan gaji, paspor, ijazah, atau dokumen-dokumen penting yang lainnya.
Lalu, bagaimana contoh surat kuasa yang baik dan benar?
Definisi dan Fungsi Surat Kuasa
Surat kuasa merupakan sebuah surat yang berisi pemberian kewenangan atau kuasa kepada seseorang yang dipercayai untuk bisa mewakili orang yang memberikan kuasa. Orang yang diberikan kuasa tersebut nantinya akan berperan atas nama pemberi kuasa.
Hal ini sering terjadi karena beberapa sebab, misalnya pihak yang menyerahkan kuasa tidak bisa mengurusnya secara langsung.
Fungsi dari surat kuasa sendiri yaitu menjadi bukti tertulis bahwa penerima kuasa memiliki kewajiban atas hak yang tertuang dalam surat kuasa.
Pion-poin Penting dalam Menulis Surat Kuasa
- Kop surat
Dalam membuat surat kuasa, harus terdapat kop surat atau kepala surat. Kop surat ini berisikan identitas dari sebuah surat. Kop juga menjadi salah satu bukti bahwa surat tersebut adalah surat resmi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat kop surat, berikut.
Judul surat, maksudnya adalah untuk memberikan maksud dari surat yang dibuat, misalnya “surat kuasa”.
Nomor surat, perlu diingat, apabila surat kuasa berasal dari instansi resmi atau lembaga tertentu Anda harus mencantumkan nomor surat. Karena surat kuasa memang surat resmi. Namun, apabila surat kuasa dikeluarkan oleh perorangan atau bukan instansi resmi, maka Anda tidak perlu mencantumkan nomor surat pada surat kuasa.
Nama organisasi perlu dituliskan apabila surat kuasa ditulis atas nama sebuah instansi atau Lembaga tertentu. Tapi, apabila ditulis oleh perorangan, maka nama organisasi tidak perlu dicantumkan.
