Contoh Surat Kuasa, Jenis, Unsur, dan Cara Membuatnya
- Pixabay/ Free-Photos
Jenis-Jenis Surat Kuasa
Terdapat enam jenis surat kuasa yang sering digunakan, perbedaan ini terletak pada pemberi dan fungsi surat kuasa tersebut. Berikut penjelasannya.
- Surat kuasa pribadi
Surat kuasa pribadi merupakan surat kuasa yang dibuat oleh seseorang untuk memberikan kuasa atau wewenang pribadi kepada orang lain. Nantinya, orang yang diberikan kuasa akan bertindak atas nama pemberi kuasa.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, surat kuasa pribadi tidak memerlukan kop surat dan nomor surat.
- Surat kuasa resmi atau kedinasan
Berbeda dengan surat kuasa pribadi, surat kuasa ini dibuat dan ditujukan oleh sebuah instansi atau lembaga resmi. Surat kuasa ini biasanya dibuat oleh seorang pimpinan atau pejabat yang memberikan kuasanya kepada bawahannya atau orang yang dipercaya untuk melakukan suatu hal. Orang tersebut nantinya akan bertindak atas nama perusahaan sesuai dengan isi surat kuasa.
- Surat kuasa khusus
Surat kuasa khusus merupakan surat kuasa yang dibuat oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan urusan pengadilan. Umumnya surat kuasa ini dibuat oleh seseorang atau perusahaan kepada pengacara untuk menyelesaikan masalah yang ada di pengadilan. Dalam surat kuasa ini Anda harus menuliskan secara detail mengenai wewenang pengacara sebagai penerima kuasa untuk bertindak seusia dengan proses pengadilan yang sedang berlangsung.
- Surat kuasa perantara
Surat kuasa perantara merupakan sebuah surat yang mewakili agen pendagang, broker, atau makelar. Surat kuasa ini berisi tentang pemberian perintah kepada pihak kedua dan pihak kedua berperan sebagai agen untuk melaksanakan perbuatan di bawah hukum dengan pihak ketiga.
- Surat kuasa insidentil
Surat kuasa ini merupakan dokumen pemberian kuasa kepada seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pemberi kuasa. Surat ini didasari untuk memberikan kesempatan berbicara di pengadilan setelah mendapat izin dari hakim ketua.
Selain itu, penerima kuasa tidak diperbolehkan berprofesi sebagai seorang pengacara dan dilarang untuk diberikan uang oleh pemberi kuasa. Dan pemberi kuasa juga tidak boleh memberikan kuasa insidentil dalam jangka waktu setahun ke belakang.
