Contoh Surat Kuasa, Jenis, Unsur, dan Cara Membuatnya
- Pixabay/ Free-Photos
CONTOH SURAT KUASA KHUSUS 1
SURAT KUASA KHUSUS PENJUALAN TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pemberi kuasa:
Nama : Alghi Satria
Pekerjaan : PNS
No. KTP : 12828377437282
Alamat : Jl. Bekasi, Jakarta Timur
Dengan ini menerangkan bahwa karena kesibukan yang tidak dapat dihindari, maka dengan ini memberi kuasa penuh kepada penerima kuasa:
Nama : Soraya Rahma
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 292983882992882
Alamat : Jl. Bogor, Jakarta Timur
-KHUSUS-
Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk menjual sebidang tanah dengan luas 2050 m2, yang terletak di Jl. Raya Pocol nomor 15 Kota Jakarta Timur, sesuai dengan sertifikat terlampir dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa.
Menerima segala dokumen berharga seperti, kwitansi untuk pembayaran untuk jual beli tanah tersebut dan bukti atas kepemilikan atas nama Alghi Satria
Membela kepentingan pemberi kuasa
Segala hal yang ditimbulkan dari perlimpahan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 12 Juni 2021
Alghi Satria
CONTOH SURAT KUASA KHUSUS 2
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rizky Ananda Utama
Jabatan : Direktur Utama PT. Maju Jaya, Tbk
Alamat : Perum. Grand Cempaka Regency Jakarta
No. KTP : xxxxxxxxxxxx
No. Telp/HP : 082-727-188-928
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama : Bintang Putri
Jabatan : Sekretaris Direktur PT. Maju Jaya, Tbk
Alamat : Perum. Graha Indah Jakarta
No. KTP/SIM : xxxxxxxxxxxxx
No. Telp/HP : 083-728-182-082
—– KHUSUS —–
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil Sertifikat Rumah dengan alamat Grand Mutiara Indah Blok B1 Jakarta Timur dengan luas bangunan 60 m2 (enam puluh meter persegi) dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi) yang telah lunas pembayarannya.
Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada pejabat/ instansi yang berwenang dan notaris atau PPAT menanda tangani Akta Jual Beli dan atau memberikan dan menerima surat – surat lainnya yang berkenaan dengan tanah tersebut serta menerima uang pembayarannya dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk terlaksananya maksud tersebut diatas.
