Segera Gugat ke Ranah Hukum, Organisasi Dokter Desak Pemerintah Hentikan RUU Kesehatan
- Freepik
VoxPop Lifestyle – Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) telah melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebanyak tiga kali terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Terkini, Organisasi Dokter itu melakukan upaya hukum untuk mengingatkan Menkes patuhi putusan MK RI dan tarik sejumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan.
Dalam keterangan pers, FDPKKB mendesak Pemerintah menarik DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan menghentikan pembahasan RUU Kesehatan, sesuai tuntutan aksi damai ribuan sejawat tenaga medis dan kesehatan dari lima Organisasi Profesi (OP), Senin, 8 Mei 2023 lalu. Scroll untuk info selengkapnya.
RUU Kesehatan, terlebih lagi sejumlah DIM dan garis kebijakan atau politik hukum Pemerintah yang menunjukkan Menkes menihilkan kepentingan rakyat atas perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Bahkan, dinilai menghilangkan kelembagaan yang efektif berfaedah bagi sistem kesehatan yakni: Konsil Kedokteran Indonesia/KKI, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI, Kolegium, Organisasi Profesi, yang diambil alih dalam “satu tangan” pemerintah pusat.
"Kemenkes, termasuk STR (surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek), dan meniadakan syarat rekomendasi OP," tulis siaran pers itu yang mengatasnamakan FDPKKB Dr.dr.Iqbal Mochtar; dr. H. Nazrial Nazar, Sp.B., FINACS K, M.H.Kes., dikutip Jumat 12 Mei 2023.
DIM RUU Kesehatan Dinilai Tak Berfaedah
Adanya sisipan Pasal 14A (DIM 153) adalah tindakan yang nyata-nyata menabrak kaidah hukum konstitusi dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) yang secara hukum mengikat.
Namun, tidak terbatas Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015, No. 14/PUU-XII/2014, No. 10/PUU-XV/2017. Termasuk DIM turunan yakni:
- DIM 38 dan DIM 1711 s.d. 1888 yang memberangus KKI yang telah absah secara yuridis konstitusional sesuai Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015;
- DIM 2063 s.d. 2073 (pasal 316 s.d pasal 319) –yang menghapuskan MKDKI yang konstitusional sebagaimana KKI selaku “induk”-nya;
- DIM 25 dan DIM 2048 s.d. 2062 (Pasal 315) –yang menghapuskan Kolegium yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 10/PUU-XV/2017;
- DIM 37 dan DIM 2044 s.d. 2047 (Pasal 315) –yang menghapuskan OP dalam ruang lingkup/ materi muatan RUU Kesehatan—yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 14/PUU-XII/2014, yuncto No. 10/PUU-XV/2017.
