Geger! Jaksa Mangkir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Terpaksa Ditunda
- VoxPop.co.id/Aiz Budhi
Di tengah bergulirnya proses PK tersebut, Nikita Mirzani mendapat dukungan dari artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Melalui akun Instagram pribadinya, Rieke mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara terbuka dan objektif.
Dalam unggahan kolaborasinya bersama Nikita Mirzani, Rieke menulis, "MOHON PENGAWALAN INDONESIA!"
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal setiap tahapan persidangan.
"Keadilan tidak boleh berjalan sendiri. Setiap proses hukum harus kita kawal bersama agar tetap transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran," tulis Rieke.
Tak hanya itu, Rieke berharap masyarakat terus memantau perkembangan perkara hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan PK tersebut.
"Kawal sampai tuntas. Kawal sampai putusan," tegasnya.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Permohonan Peninjauan Kembali diajukan Nikita Mirzani setelah upaya kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya, perkara ini berawal dari polemik ulasan negatif terhadap produk skincare milik dokter Reza Gladys yang sempat ramai di media sosial pada November 2024.
Dalam perkembangannya, komunikasi antara Reza Gladys dan Mail yang merupakan asisten Nikita diduga berujung pada permintaan uang sebagai syarat menghentikan kritik terhadap produk tersebut. Nilai yang disepakati disebut mencapai Rp4 miliar.
Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sejak Maret 2025.
Perjalanan perkara tersebut berlanjut hingga berbagai tingkat peradilan. Jaksa sempat menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan pemerasan, sementara dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Namun, putusan tersebut berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara dengan menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita pada Maret 2026. Dengan demikian, putusan enam tahun penjara berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kini, melalui mekanisme Peninjauan Kembali, Nikita kembali berupaya mencari keadilan atas perkara yang menjeratnya.
