Jadi Buron Internasional, Terungkap Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry
- Instagram/ahmad_almisry2
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Bareskrim Polri kemudian menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai Tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko.
Penetapan status tersangka tersebut juga telah disampaikan kepada pihak pelapor. Informasi itu dituangkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO yang disampaikan kepada pelapor MMA pada 22 April 2026.
Sempat Bantah Tuduhan Pelecehan
Sebelum namanya masuk dalam daftar pencarian melalui mekanisme Interpol, Syekh Ahmad Al Misry sempat muncul ke publik untuk memberikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyatakan bahwa tudingan mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut merupakan fitnah. Melalui kuasa hukumnya, Syekh Ahmad Al Misry juga disebut telah memberikan tanggapan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak yang berwenang.
Meski terdapat bantahan dari pihak Syekh Ahmad Al Misry, proses hukum tetap berjalan. Penetapan tersangka oleh penyidik menjadi bagian dari proses penyidikan atas laporan yang diterima Bareskrim Polri.
Kini, keberadaan Syekh Ahmad Al Misry yang diketahui berada di Mesir menjadi perhatian dalam perkembangan kasus tersebut. Dengan diterbitkannya Red Notice pada 9 Juli 2026, aparat Indonesia melalui kerja sama internasional masih berupaya menemukan dan menangkapnya untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
