Akhir Pelarian Michael Steven, Buron Interpol Tersebut Ditangkap di Maroko

Michael Steven yang masuk dalam daftar buronan internasional ditangkap (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Pelarian Michael Steven yang masuk dalam daftar buronan internasional akhirnya berakhir. Pemilik manfaat Kresna Life itu berhasil dibawa kembali ke Indonesia setelah sebelumnya diamankan otoritas Kerajaan Maroko berdasarkan permintaan Interpol Indonesia.

img_title Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK, Ada Apa?

Michael Steven diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Pemulangan Michael Steven dilakukan melalui mekanisme ekstradisi setelah pemerintah Maroko menyetujui permohonan yang diajukan Indonesia.

img_title Kejagung Periksa Taipan Properti Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut keberhasilan tersebut menjadi salah satu bukti efektivitas kerja sama lintas negara dalam memburu buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait," katanya, Senin, 22 Juni 2026.

img_title Banyak Acara Internasional Digelar di Tanah Air, Qodari: Jadi Bukti Indonesia Negara yang Aman dan Nyaman

Berdasarkan data yang disampaikan Polri, Michael Steven lebih dulu ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026. Penangkapan dilakukan setelah adanya permintaan dari Set NCB Interpol Indonesia.

Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia. Proses pemindahan tersangka selanjutnya dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko.

Setelah seluruh prosedur rampung, Michael Steven diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada keesokan harinya. Polri menegaskan upaya pengejaran terhadap para buronan yang melarikan diri ke luar negeri akan terus dilakukan.

"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutur Untung.

Kini, Michael Steven akan menjalani proses hukum lanjutan di Indonesia. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus tersebut.

Kasus yang menjerat Michael Steven sendiri menjadi perhatian karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Dengan berhasilnya proses ekstradisi ini, penyidik kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya masuk daftar Red Notice Interpol tersebut.

Rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jaksel dijaga ketat TNI

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Dokumen Terkait TPPU Disita

Tim penyidik Kejagung kembali bergerak dalam pengusutan dugaanTPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut