SOROT 410

Nasionalisme Darah Campuran

Gloria di Tim Bima.
Sumber :

Hanya, poin yang juga perlu dicatat adalah bahwa secara administrasi, Arcandra disebut ibarat memiliki dwi kewarganegaraan lantaran secara administrasi Berita Acara soal pencabutan WNI-nya belum dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Walaupun begitu, sesuai dengan bunyi UU, maka ia warga Amerika hingga harus diberhentikan Presiden Joko Widodo.

img_title Soal Dwi Kewarganegaraan, Bagir: Banyak yang Mesti Dikaji

Ditelusuri lebih jauh, wacana agar Indonesia memiliki dwi kewarganegaraan ini bukan hal baru. Kelompok masyarakat Indonesia khususnya yang tergabung dalam kelompok diaspora, yang tersebar di seluruh dunia telah menyuarakan aspirasi agar Indonesia sebagaimana beberapa negara lainnya, memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda melalui UU-nya.

Indah Morgan dari Gerakan Kebaikan Indonesia yang termasuk Komunitas Diaspora menyampaikan alasan komunitas tersebut menginginkan pemberlakukan kewarganegaraan ganda di Indonesia. Menurut Indah, kasus Gloria secara khusus adalah korban dari sistem kewarganegaraan yang ada di Indonesia.

img_title Arcandra Resmi WNI Lagi, Ini Alasan Kemenkum HAM

Menurutnya, substansi dalam UU Kewarganegaraan tidak selaras dengan Pasal 28 (D-4) UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya'. Padahal hak tersebut adalah hak fundamental bagi manusia saat bernegara.  Sayangnya, pemenuhan hak itu tidak dijamin oleh penyelenggara negara.

"Anak kawin campur yang berprestasi di bidang olahraga, bernyanyi, kesenian dan budaya bisa menjadi duta bangsa karena mereka akan dengan bangganya mengakui bahwa mereka adalah bagian dari Indonesia," kata Indah Morgan yang saat ini menetap bersama suami dan anaknya di China.

img_title Diaspora Ingin Indonesia Terapkan Dwi Kewarganegaraan

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan logis sehingga negara perlu setuju dengan adanya pemberlakukan dwi kewarganegaraan.

Pernikahan pada era global adalah hal yang tak terhindarkan namun hasil dari pernikahan itu selayaknya mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama dengan warga negara di mana mereka bermukim.

Poin selanjutnya adalah kewarganegaraan ganda akan memudahkan warga negara untuk bisa berkarier sehingga meningkatkan relasi dan basis ekonomi kedua negara. Lainnya, dengan adanya dwi kewarganegaraan akan mempermudah perjalanan ke dua negara yang sangat berkaitan dengan warga negara tersebut. Namun, khusus untuk bekerja di pemerintahan hanya boleh dijalankan oleh warga negara dengan dwi paspor di tempat dia menetap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut