SOROT 410

Nasionalisme Darah Campuran

Gloria di Tim Bima.
Sumber :

"Gordon itu bukan hal yang lebih buruk dari pengibar. Semua hal di sini itu penting. (Tim) Tujuh belas dan Delapan itu sama. Tanpa (tim) Tujuh belas, tanpa (tim) Delapan bukan apa-apa, dan tanpa  (tim) Delapan (tim) Tujuh belas bukan apa-apa,” kata Gloria setelah menunaikan tugasnya.

img_title Luhut Tak Masalahkan Kewarganegaraan Asal Mengabdi Pada RI

Relevansi Undang-undang

Kasus Gloria Natapradja Hamel pada akhirnya tidak berhenti pada soal diperbolehkan tidaknya remaja putri itu mengibarkan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka. Namun ada masalah yang lebih besar dan relevan pada saat ini. Kasus Gloria menjadi tuas yang mengangkat ke permukaan, tetek bengek masalah kewarganegaraan yang tak jarang terjadi di masyarakat selama ini.

img_title Isu Krusial Revisi UU Kewarganegaraan

Masalah Gloria tak serta-merta bisa jadi sederhana dengan hanya didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaran karena remaja perempuan itu diketahui lahir sebelum legislasi tersebut diundangkan.

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, seandainya Gloria lahir setelah UU diundangkan, maka otomatis dirinya menjadi WNI. Namun pada usia 18 tahun, dia diharuskan memilih menjadi WNI atau mengikuti kewarganegaraan orangtuanya yang non WNI.

img_title Anggun Cipta Sasmi: Nasionalisme Bukan Hanya Paspor

Dalam kasus Gloria yang lahir sebelum UU tersebut disahkan, maka seharusnya dia didaftarkan orangtuanya sebagai WNI maksimal empat tahun setelah UU tersebut diketok. Sayangnya, hal  tersebut tidak dilakukan sehingga kewarganegaraan Gloria dianggap ikut sang ayah.

"Karena Gloria tidak mendaftar (menjadi WNI) maka kemudian status dia tetap menjadi warga negara asing," kata Refly Harun saat dihubungi VoxPop.co.id.

Meski begitu Refly menilai UU Kewarganegaraan soal pasal anak berdarah keturunan itu memang layak dipertanyakan. Pasalnya, bagi anak-anak yang lahir sebelum UU Nomor 12 tahun 2006 maka dihilangkan haknya untuk memilih. Keputusan itu diserahkan kepada orang tua. Padahal selayaknya, anak bisa memilih kewarganegaraan pada usia yang cukup yaitu 18 tahun  sebagaimana aturan yang ada saat ini.

"Harusnya (bisa memilih). Tapi masalahnya kan UU itu mengatakan, bagi anak yang lahir di bawah tahun 2006 itu ikut Bapaknya (warga asing) kecuali mendaftarkan diri (jadi WNI),” ujarnya.   

Kasus kewarganegaraan belakangan memang menjadi perhatian. Hampir dalam kurun waktu yang bersamaan, terungkap pula kasus Menteri ESDM Arcandra Tahar yang diketahui ternyata memiliki paspor Amerika sehingga sesuai UU Kewarganegaraan Indonesia, dia otomatis tak lagi berhak menjadi WNI.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut