Millane Fernandez, aktris dan penyanyi, menyampaikan aspirasinya sebagai selebritas blasteran di Indonesia. Menurut Millane, di dunia yang modern sudah bukan lagi zamannya mengotak-kotakkan orang hanya dengan darah keturunan. Millane yang lahir dan dibesarkan di Indonesia itu setuju jika sistem dwi kewarganegaraan diberlakukan di Indonesia. Alasannya, hal tersebut ibarat keniscayaan dalam suatu dunia yang global.
Meskipun sempat kuliah di Jerman, Millane sendiri saat ini adalah WNI. "Jika aku ada di Indonesia, aku menghargai semua yang ada di sini, sebaliknya juga jika aku ada di Jerman," kata Millane.
Menurutnya, ukuran loyalitas dan dedikasi tak bisa diukurkan dari keturunan bangsa asli di sebuah negara atau tidak. "Karena ada yang orang asing saja mendedikasikan hidupnya untuk Indonesia sangat hebat mengalahkan orang asli Indonesia sendiri," kata dia.
![]()
Bukan Prioritas
Wacana revisi UU Kewarganegaraan dan aspirasi soal dwi kewarganegaraan agar dimasukkan ke UU ditanggapi Anggota Komisi III, Arsul Sani. Dia mengatakan revisi UU tersebut memang masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2015-2019 yaitu daftar UU baru atau yang akan mengalami perubahan. Hanya saja amendemen UU Nomor 12 tahun 2016 belum menjadi prioritas dari banyak rancangan UU yang ada dalam daftar tersebut. Namun Politikus PPP ini mengatakan, poin soal dwi kewarganegaraan belum tepat diberlakukan di Indonesia.
"Jadi kalau ada revisi UU Kewarganegaraan bukan karena kasus ini tapi karena kasus ini mau dibuka prinsip dwi kewarganegaraan seluasnya, saya enggak setuju. Hanya privilege hal-hal tertentu," kata Arsul.
Ditemui secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai perlunya formulasi jelas dan UU yang relevan untuk menjawab kasus-kasus anak hasil perkawinan campur tersebut. Selain revisi UU, maka upaya yang paling masuk akal untuk mengubah UU itu adalah melalui uji materiil pasal dalam UU Kewarganegaraan di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui lembaga itu akan diuji jikalau pasal soal anak hasil perkawinan campur memang tidak sejalan dengan UUD 1945.
"Saya pikir memang itu (uji materiil) yang paling masuk akal. Harus ada penafsiran yang baku dan jelas secara hukum," kata Margarito.
