- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
![]()
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah), saat berkunjung ke kantor Redaksi VoxPop, Jakarta, Kamis, 10 September 2015. (VoxPop.co.id/Anhar Rizki Affandi)
Menurut dia, arahnya jangan menggunakan pendekatan birokratis, tetapi partisipatif. Bagaimana menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan pemahaman keagamaan dan akses terhadap ilmu pengetahuan secara berkeadilan.
Ia mengakui, ada khotib yang tidak layak. Misalnya, baru bisa ngaji sedikit saja sudah khotbah atau ceramah ke mana-mana hanya modal dalil satu ayat, atau karena dia punya kedekatan dengan media, kemudian bisa ceramah di televisi. “Nah, yang harus disadarkan sebenarnya bukan di subjeknya saja, juga harus ke user-nya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla, mengatakan, tak mudah untuk melakukan sertifikasi ulama. “Karena masjid saja ada hampir satu juta. Jadi, mubalignya bisa dua jutaan, imam macam-macam, jadi tidak mudah,” ujarnya kepada VoxPop.co.id, Rabu 8 Februari 2017.
Menurut Kalla, hanya ada dua atau tiga negara di dunia yang masjidnya dibangun sendiri oleh masyarakat dan diatur oleh masyarakat, yakni Indonesia Pakistan, dan India. Yang lainnya diatur negara, seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah, Saudi, Kuwait, Mesir, dan Turki.
“Jadi, dakwah di Indonesia itu adalah dakwah komunitas, masyarakat, sehingga tidak mudah untuk mengatur itu,” ujar Wakil Presiden RI ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid meminta pemerintah menghentikan standardisasi atau sertifikasi jika berujung kepada pembatasan hak dakwah dan kegiatan dakwah. Menurut dia, soal khotbah yang cenderung politis dari dulu selalu ada.
“Sekarang jadi ramai karena banyak pilkada. Dan itu musiman. Tidak bisa dijadikan alasan. Standardisasi hanya ada dalam konteks peningkatan mutu. Bukan alasan-alasan tadi,” ujarnya kepada VoxPop.co.id di Senayan, Jakarta, Kamis 9 Februari 2017.
Standardisasi Bukan Sertifikasi
Menag menegaskan, wacana yang muncul adalah standardisasi bukan sertifikasi. Dan pemerintah hanya menjadi fasilitator. Menurut dia, apa yang harus diatur semuanya dikembalikan ke ulama.
“Pemerintah tidak punya pretensi, apalagi merasa paling ngerti tentang persoalan atau urusan ini. Karena ini urusan ulama, ini domain ulama dan pemerintah itu umaro,” menag menjelaskan.
