- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
“Jadi, lagi-lagi pemerintah itu hanya memfasilitasi. Isinya apa, lalu siapa yang memberikan, dan lain sebagainya, itu menjadi kewenangan para pemuka-pemuka agama, para ulama, para kiai, ormas-ormas Islam dan lain sebagainya,” tutur Lukman.
Menurut dia, yang diperlukan adalah pedoman bersama yang menjadi acuan bersama, bukan hanya khotib-khotib, tapi juga untuk semua.
“Agar punya pedoman dan semua bisa mematuhi, katakanlah apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Bagi para pengurus masjid untuk menentukan siapa yang boleh khotbah Jumat pada tanggal sekian dan tidak. Karena itu kan kewenangan takmir masjid,” dia menambahkan.
Gus Solah mengatakan, kalau memang ada standardisasi, bagaimana standarnya dan siapa yang berhak mengeluarkan. “Kita juga tidak ingin materi khotbah itu menimbulkan masalah. Jangan sampai dipakai untuk tujuan-tujuan yang tidak benar. Untuk pilkada atau politik,” ujarnya.
Menurut adik almarhum Gus Dur ini, orang yang layak jadi khotib itu, dia memahami agama dengan benar, bisa membaca Alquran dengan benar, dan mempunyai pengetahuan yang cukup.
“Selain itu, tentunya disampaikan dengan ucapan yang baik, bukan dengan kata-kata yang kasar. Mendidik dan memberi informasi, syukur-syukur kalau bisa mencerahkan. Intinya (isi khotbah) itu mampu memberi pengetahuan agama, menambah pengetahuan agama, atau mengingatkan kembali tentang agama,” tuturnya.
Sodik Mudjahid menilai, standardisasi bisa dipahami jika merupakan langkah awal untuk peningkatan mutu dan kapasitas ulama. Standardisasi sebagai langkah pertama peningkatan mutu bisa dilaksanakan dengan pokok-pokok sebagai berikut.
Pertama, menegaskan niat dan misinya untuk peningkatan mutu kapasitas dan bukan pembatasan dakwah. “Kedua, siapkan program yang konsepsional, peningkatan mutu ulama yang bisa jadi melebihi konsep peningkatan guru dan dosen, dan bukan sekadar reaksional atas suatu peristiwa seperti sekarang,” ujarnya.
Bukan Intervensi
Harris menilai, rencana sertifikasi ini mencerminkan intervensi pemerintah dalam syiar Islam. Ia khawatir, program ini akan menjadi alat politik bagi pemerintah untuk mengontrol para ulama yang kritis menyangkut kebijakan pemerintah.
Sertifikasi ini, dia melanjutkan, juga bisa digunakan untuk membungkam ulama yang tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah, dengan tidak memberikan sertifikat, padahal ulama tersebut memenuhi kriteria.
