- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK, Agus Raharjo, mengatakan beberapa waktu lalu polisi sudah membuat dua sketsa wajah yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel. Menurut dia, hal itu harus diapresiasi karena ada kemajuan yang cukup signifikan.
“Waktu itu kita juga sudah minta dijelaskan oleh polisi Australia. Kami cukup apresiasi perkembangannya. Kami berharap pelaku dapat diketemukan dalam waktu yang tak lama lagi,” ujarnya kepada VoxPop, Kamis 7 Desember 2017.
Berbeda dengan ICW dan TII, KPK menilai belum perlu membentuk TGPF guna mengusut kasus Novel. “Mungkin belum waktunya kalau kita melihat (perkembangan penyidikan Polda). Karena hasilnya sudah ada beberapa titik terang walaupun pasti masih memerlukan kerja keras,” ujarnya.
![]()
Poster penyidik senior KPK Novel Baswedan dibentangkan saat berlangsung aksi teaterikal Sekolah Anti Korupsi (Sakti) ICW dalam rangka 120 hari peristiwa penyiraman air keras, di depan gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Agus Rahardjo mengakui, Novel bukan penyidik pertama dan terakhir yang mendapatkan teror. Menurut dia, sejumlah penyidik KPK yang lain juga kerap mendapat teror. Menurut dia, teror tersebut merupakan serangan balik koruptor. “Ya jelas. Dan kami atas nama pimpinan mengutuk keras teror dan perbuatan keji itu,” ujarnya menegaskan.
“Tapi kalau tujuan teror ini berkaitan penanganan kasus perkara, itu salah sasaran. Kamilah pimpinan KPK yang bertanggung jawab terhadap penanganan kasus korupsi. Penyidik ini kerja berdasarkan perintah kami.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sudah 500 an lebih orang yang menghubungi hotline yang disiapkan Polda. Namun menurut dia belum ada yang signifikan. “Kita tunggu saja. Kalau lihat, kasih saya aja orangnya di mana,” ujarnya kepada VoxPop, Jumat 8 Desember 2017.
Menurut dia, tidak semua kasus mudah dipecahkan. “Sudah kita sampaikan kemarin ada juga kasus yang lama, baru kita dapatkan. Kita tetap bekerja, untuk menyelidiki siapa yang melakukan penyiraman,” ujarnya menambahkan.
Ia berdalih, ada kasus yang penangannya lama, bisa dua tahun, tiga tahun bahkan empat tahun. Ia mencontohkan kasus bom Paris yang terjadi pada 2014 lalu. Meski ada CCTV namun sampai sekarang pelakunya belum ketemu. Kemudian kasus pembunuhan satu rumah di Jakarta Barat. Sampai sekarang pelakunya juga belum ketemu. “Jadi itu semua tergantung dari kasus itu sendiri apakah ada saksi yang melihat.”
