Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat
- VoxPop/Muhamad Solihin
Untuk kasus suap atau korupsi, apakah ada saksi atau korban yang meminta perlindungan LPSK?
Nah ini penting. Memang sejauh ini undang-undang yang berbicara tentang perlindungan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator, memang LPSK yang disebut secara eksplisit di dalam undang-undang. Tetapi dalam prakteknya, selama ini LPSK mengalami kesulitan untuk meyakinkan aparat penegak hukum bahwa LPSK mempunyai kewenangan itu. Jadi ini yang perlu kita sosialisasikan juga kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Bahwa saksi pelaku atau justice colaborator, itu dalam kewenangan LPSK. Mengenai prosedurnya, sebenarnya bisa saja LPSK meminta atau memberikan rekomendasi kepada hakim atau jaksa, tapi kendalinya tetap ada di LPSK.
Bagaimana upaya yang dilakukan untuk melakukan koordinasi lintas lembaga?
Selama ini memang ada beberapa kali pertemuan, tetapi kayaknya masih kurang efektif. Jadi kita mungkin akan langsung mendatangi aparat-aparat penegak hukum untuk memberikan sosialisasi tentang kewenangan LPSK. Karena selama ini misalnya, bersama pihak Kepolisian, kalau kita jelaskan tentang saksi pelaku atau justice colaborator, mereka bilang, "kita gak kenal pak saksi pelaku atau justice colaborator itu. Karena pegangan kita KUHP dan KUHAP." Jadi di polisi tidak ada saksi pelaku. Buat mereka, saksi ya saksi, pelaku ya pelaku.
Artinya menjadi suatu kewajiban bagi LPSK juga untuk menyosialisasikan. Tapi tentu dukungan dari negara, dalam hal ini institusi kenegaraan lainnya, terutama aparat penegak hukum, maupun DPR RI itu kita perlukan, agar kinerja LPSK ke depan bisa jauh lebih efektif.
Memang selama ini bagaimana sikap dari aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, pengadilan?
Kalau Kejaksaan sudah agak mengenal untuk saksi pelaku atau justice colaborator itu adalah kewenangan LPSK. Tapi memang untuk Kepolisian masih agak kurang, karena memang Kepolisian dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Justru dengan KPK yang kita agak ada friksi. Karena KPK, tampaknya untuk perlindungan saksinya, itu dilakukan sendiri. Mereka ada rumah aman, dan segala macamnya. Padahal rumah aman jelas-jelas kewenangan LPSK, karena menurut undang-undang itu ada di LPSK.
