Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

Kemudian juga kita bekerjasama dengan Kementerian Sosial. Misalnya kementerian sosial memberikan bantuan kursi roda, alat bantu dengar, dan lain lain. 

img_title Terungkap! 3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya dalam Kondisi Sakit, 41 Orang Masih Tertahan

Terkait dengan saksi atau korban terorisme, apakah sejauh ini banyak korban atau saksi yang meminta perlindungan kepada LPSK?

Untuk kasus terorisme, kita melakukan upaya proaktif untuk kasus-kasus yang baru saja terjadi. Biasanya korban tidak tahu mesti kemana, dan LPSK itu apa. Biasanya LPSK melakukan upaya-upaya proaktif. Kita identifikasi, inventarisasi terhadap korban, termasuk korban yang dari aparat. Kita datangi dan kita tawarkan bantuan medis, karena pada tingkat awal keperluan pertama biasanya adalah medis. Setelah itu kalau mereka membutuhkan bantuan psikososial, misalnya tentang anak yang kehilangan ayahnya sebagai tulang punggung keluarga, kehilangan kesempatan untuk belajar, kita upayakan membantu mereka. Kita juga membantu mereka untuk menghitung kompensasi yang akan mereka tuntut kepada negara. Sudah ada beberapa kasus yang kita berhasil dalam pemberian kompensasi ini, dan ini sejarah. Karena selama ini belum pernah ada kompensasi yang diberikan kepada korban tindak kejahatan terorisme, terutama yang baru.

img_title Jual Bayinya 8 Bulan ke Suku Pedalaman, Ayah di Jambi Jadi Tersangka

Pemberian kompensasi dari negara baru terjadi untuk korban bom Thamrin, Surabaya, Medan, dan Samarinda. Tapi sebelumnya banyak yang belum mendapatkan kompensasi, terutama kasus yang lama. Bagaimana proses kompensasi bagi korban teror bom yang terjadi tahun-tahun lalu?

Iya, untuk kasus terorisme masa lalu, kita belum bisa memfasilitasi kompensasi itu. Karena dalam UU Nomor 5 tahun 2018 dinyatakan menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Jadi selama ini yang kita lakukan adalah tindak pidana terorisme yang baru saja terjadi. Itu yang baru bisa kita urus. 

img_title Sahroni Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar

Apakah masih ada kemungkinan bagi korban teroris tahun-tahun lalu untuk mendapatkan kompensasi?

Pendataan sudah kita lakukan. Tetapi untuk memberikan layanan, karena ini menggunakan APBN kita tidak bisa secara gegabah kemudian mengeluarkan begitu saja. Oleh karena itu diatur dalam UU ini harus ada rujukannya dari BNPT maupun dari Kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang itu sebagai korban terorisme di masa lalu. Sementara, dalam kenyataannya, para korban ini sudah tidak ada lagi datanya, di Kepolisian tidak ada, di rumah sakit juga sudah tidak ada. Oleh karena itu BNPT berinisiatif untuk memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut