Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Ini Respon Kolonel Priyanto
- Istimewa/Viva Militer
"Saudara terdakwa sudah dengar putusan majelis hakim?" Tanya Brigjen TNI Faridah.
"Siap dengar," jawab Kolonel Priyanto.
Brigjen TNI Faridah menyatakan, majelis hakim mempersilahkan kepada Kolonel Priyanto untuk memberikan jawaban atas putusan pengadilan selama tujuh hari kedepan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, terdakwa Priyanto dapat menggunakan haknya untuk memberikan jawaban ataupun mengajukan banding terhadap putusan tersebut apabila Kolonel Priyanto tidak menerima putusan tersebut.
"Terdakwa mempunyai hak atas putusan ini, pertama terdakwa bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah.
Dalam kesempatan itu, Kolonel Priyanto pun sempat menghampiri penasehat hukumnya yang duduk di meja sebelah kanan ruang sidang.
Usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Kolonel Priyanto pun tidak memberikan jawaban pasti terhadap vonis hakim tersebut. Dia menegaskan bahwa dirinya meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut.
"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Priyanto merespon putusan majelis hakim tersebut.
