Terungkap, Ini Alasan Mayor Dedi Jadi Pendamping Hukum Tersangka ARH di Polrestabes Medan
- Istimewa/Viva Militer
"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," ujarnya.
Selain itu, kata Kababinkum TNI, di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971, yaitu adalah pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum dimuka pengadilan itu menjadi dasar kita untuk mengikuti dan mendampingi di dalam sidang di Pengadilan.
"Kemudian ada juga surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau Penasihat hukum sehingga clear bahwa perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu mestinya, itu dapat beracara di Pengadilan, perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," tambahnya.
Selain itu, dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 1089/XII/2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI pada poin 11 tentang Penerima Bantuan Hukum menjelaskan yang berhak menerima bantuan hukum:
a. Satuan di lingkungan TNI.
b. Prajurit dan PNS TNI.
c. Keluarga Prajurit dan PNS TNI terdiri atas:
1) Istri/Suami Prajurit TNI dan PNS TNI;
2) Anak;
3) Janda/Duda, Orang Tua, Mertua dan saudara kandung/ipar serta
keponakan Prajurit/PNS TNI.
d. Organisasi Istri Prajurit TNI.
e. Purnawirawan TNI, Pensiunan PNS TNI, Warakawuri, Janda/Duda Pensiunan
PNS TNI dan Veteran di lingkungan TNI.
f. Orang yang dipersamakan dengan Prajurit TNI.
g. Prajurit Siswa.
h. Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI.
i. Badan usaha yang didirikan oleh Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI.
j. Mitra Koperasi dan Mitra Yayasan di lingkungan TNI.
k. Mereka yang mempunyai hubungan kerja dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
