Viral Telat Bayar Pajak Kendaraan Disita dan Diblokir, Begini Aturan Resminya

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yasin Fadilah

Jakarta, VoxPop – Dalam beberapa waktu terakhir, banyak beredar informasi mengenai aturan tilang dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku sehingga terhindar dari sanksi akibat kelalaian administrasi.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Salah satu hal yang wajib diperhatikan adalah pengesahan STNK yang harus dilakukan setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pemilik kendaraan terkena razia, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, kendaraan tidak akan disita, melainkan pemiliknya diminta untuk segera mengesahkan STNK di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Meski begitu, STNK yang tidak disahkan lebih dari dua tahun tidak akan otomatis dihapus dari sistem, kecuali atas permintaan pemilik kendaraan, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat.

Terkait tilang, dikutip VoxPop Otomotif dari laman Korlantas Polri, Selasa 18 Maret 2025, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan maupun prosedurnya. Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada regulasi sebelumnya.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Sementara itu, bagi pengendara yang terekam melakukan pelanggaran oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sanksi tidak dikenakan langsung di tempat.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi di alamat yang terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum dikenai sanksi.

Jika surat konfirmasi tidak direspons atau denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan dapat diblokir sementara. Pemblokiran ini hanya dapat dicabut setelah pemilik memenuhi kewajibannya.

Di sisi lain, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing provinsi. Masyarakat juga sering kali masih bingung membedakan antara pengesahan dan pembaruan STNK.

Pengesahan dilakukan setiap tahun, sementara pembaruan STNK wajib dilakukan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Semua ketentuan ini telah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan guna menghindari sanksi serta memastikan administrasi kendaraan tetap tertib.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo

Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Polri meluruskan informasi yang beredar di medsos mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut pemberlakuan kembali tilang manual dan denda tilang naik.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut