Bola Panas Daftar Mubalig Kementerian Agama
- VoxPop.co.id/ Agus Rahmat.
![]()
Pertama, yaitu sertifikasi harus untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi da'i, dari aspek materi maupun metodologi.
Ia menjelaskan, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, keharusan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah mutlak diperlukan seorang da'i.
Hal itu agar benar-benar dapat menyampaikan pesan agama secara baik sehingga sesuai dengan kaidah. "Artinya ulama paham kondisi faktual masyarakat atau dengan bahasa lain tepat konteks dan zaman, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata dia.
Program sertifikasi dai tersebut, menurutnya, juga harus bersifat voluntary (sukarela) dan bukan mandatory (keharusan) yang memiliki konsekuensi hukum. Sebab, melaksanakan tugas dakwah itu hakekatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang yang memang menjadi perintah agama.
"Jadi kalau sertifikasi itu bersifat wajib (mandatory) akan sangat sulit dilaksanakan, juga dikhawatirkan terkesan ada intervensi atau pembatasan oleh pemerintah. Hal ini justru akan menjadi kontraproduktif bagi program tersebut," ujarnya.
Program sertifikasi dai harus dilaksanakan oleh masyarakat atau ormas Islam. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator sehingga akan mendorong partisipasi masyarakat ikut bertanggung jawab dalam menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni, baik dari aspek materi maupun metodologi.
Namun, hingga kini, sertifikasi ulama dan mubalig bak angin lalu. Sejumlah negara sudah menerapkan aturan tersebut, di antaranya Mesir dan Singapura, selain Brunei Darussalam dan Malaysia.
