Skandal Buku Merah, Uji Nyali KPK
- Antara/M Agung Rajasa
Dengan demikian, KPK kata Febri, sudah tidak memiliki kewenangan memproses dua penyidik yang diduga melakukan perusakan barang bukti tersebut. Apalagi terkait proses hukum pidananya, Febri tak dapat berkomentar lebih lanjut.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut bagaimana proses yang terjadi di instansi asal dua pegawai tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengkritik sikap pimpinan KPK yang hanya diam menyaksikan kejahatan luar biasa terjadi di depan matanya. Bambang mempertanyakan di mana posisi hukum dan nurani keadilan dari pimpinan KPK atas kekisruhan yang terjadi di internal KPK.
"Yang tidak bisa dimaafkan dan sulit untuk dimengerti, pimpinan KPK dapat dituding telah secara sengaja menyembunyikan dan juga melakukan kejahatan yang sekaligus merusak kehormatan dan reputasi lembaga KPK yang dibangun bertahun-tahun dengan susah payah sehingga dapat dipercaya rakyat serta menjadi 'pelepas dahaga harapan'," kata Bambang dalam siaran persnya, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Bambang, tidak ada pilihan lain, pimpinan KPK harus segera bangkit, bertindak 'waras' dan menegakkan keberaniannya. Jangan lagi mau dipenjara oleh ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang makin sempurna.
Dia menegaskan tidak bisa lagi ada upaya sekecil apapun untuk menyembunyikan kebusukan yang tengah terjadi apalagi melakukan kejahatan. Misalnya, menyatakan bahwa kedua penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan penghilangan barang bukti telah dihukum berat dengan mengembalikan ke instansi kepolisian dan fakta yang sebenarnya tak muncul di pemeriksaan pengadilan.
"Perlu diajukan pertanyaan yang lebih teliti, apakah betul sudah ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas internal KPK atas kasus di atas? Apakah benar, hasil pemeriksaan dari pengawas internal telah disampaikan pada pimpinan untuk kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Pegawai," ujar pria yang akrab disapa BW tersebut.
Jika hal itu tidak benar, lanjut BW, pimpinan KPK telah dengan sengaja tak hanya menyembunyikan kejahatan tapi juga melindungi pelaku kejahatannya dan memanipulasi proses pemeriksaan yang seharusnya sesuai fakta yang sebenarnya, serta sekaligus melakukan kejahatan.
Bambang mengatakan, tindakan penyidik KPK yang diduga merobek 19 catatan transaksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK (pasal 1 angka 9 jo pasal 5 huruf a dan k) dan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai pasal 8 huruf g, l, dan n dari peraturan KPK No 10 tahun 2016 tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.
