Skandal Buku Merah, Uji Nyali KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • Antara/M Agung Rajasa

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017 terhadap bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman bersama sekretarisnya Ng Fenny dan mantan hakim MK Patrialis Akbar.

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pengusaha impor daging itu diduga menyuap Patrialis untuk memengaruhi putusan hakim MK dalam perkara uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji materi diajukan oleh asosiasi peternak dan pedagang ternak.

Sejatinya, Patrialis Akbar bukan target utama operasi tangkap tangan (OTT) saat itu, sebab tim KPK sebelumnya sudah mendeteksi dan menyelidiki kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang melibatkan Basuki Hariman. Kasus itu disebut-sebut juga melibatkan banyak pihak, seperti pejabat Bea Cukai dan Polri.

img_title KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Hanya saja belakangan, Basuki Hariman kembali melakukan penyuapan kepada Patrialis Akbar untuk memuluskan uji materi diajukan asosiasi peternak dan pedagang ternak. Basuki menganggap UU No 41 tahun 2014 itu merugikan perusahaannya di bidang impor daging.

Alhasil tim KPK mendahulukan proses penanganan suap hakim MK, lantaran itu hasil operasi tangkap tangan. Pada 4 September 2017, Pengadilan Tipikor memvonis Patrialis delapan tahun penjara karena menerima suap dari Basuki.

img_title KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sementara itu, dalam persidangan Basuki Hariman, aliran uang dari perusahaan Basuki terkuak tak hanya kepada nama Patrialis. Barang bukti berupa buku bank catatan keuangan perusahaannya turut dilampirkan jaksa KPK sebagai barang bukti. 

Pada persidangan Basuki, staf keuangan perusahaan milik Basuki, Kumala Dewi Sumartono, menjadi saksi. Ia sempat ditunjukkan sejumlah barang bukti, termasuk buku bank berwarna merah atas nama Serang Noor itu. Kumala tegas mengatakan tahun dan membenarkan keberadaan buku itu.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor kepada Basuki juga mencantumkan ratusan barang bukti, termasuk sejumlah salinan bukti pembelian valuta asing dari PT Antarartha Benua. Beberapa tanda bukti pembelian valuta asing itu sesuai dengan isi buku merah, dan keterangan Kumala Dewi tentang dugaan aliran dana ke Tito Karnavian yang saat itu masih menjadi kapolda Metro Jaya.

Basuki dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, Fenny divonis 5 tahun penjara, dan diperberat menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut