Skandal Buku Merah, Uji Nyali KPK
- Antara/M Agung Rajasa
"Jika merujuk pada pasal 8 huruf s jo pasal 11 peraturan di atas, tindakan itu dapat dikualifikasikan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana (setidaknya merintangi proses pemeriksaan atau obstruction of justice) dan telah timbul kerugian maka harus dikenakan pasal pidana selain mengganti kerugian yang timbul bukan sekadar mengembalikan ke instansi asalnya," ujarnya.
Bambang menambahkan, saat ini, pimpinan KPK tengah diuji dan publik seantero negeri sedang mengamati, apakah masih memiliki nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian yang kala itu menjabat berbagai jabatan penting di Polri. Pemeriksaan ini sekaligus mengonfirmasi bantahan-bantahan para pejabat Polri atas keterlibatan Tito Karnavian.
"Karena itu, mari kita cari kebenaran dengan menggunakan hasil investigasi dari IndonesiaLeaks ini," tuturnya.
Bantahan Polri
Beredarnya nama pimpinan Polri sebagai pihak yang diduga menerima suap tentu menjadi perhatian Mabes Polri. Walau beberapa pejabatnya kompak membantah hasil investigasi IndonesiaLeaks itu, Polri tetap akan mempelajarinya.
"Ya kalau dipelajari tentu kita akan pelajari, tapi kalau memang itu hoaks ya nanti kita buang, gitu kan. Kita enggak akan membuang-buang waktu yang tidak perlu, sekarang kita fokus ke masalah yang kasus menghebohkan ini, Ratna Sarumpaet," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, 9 Oktober 2018.
Setyo menuturkan bahwa kasus yang dimunculkan itu merupakan kasus lama tahun 2017, dan kala itu penyidik kepolisian sudah melakukan penyelidikan. Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jaya Marta telah memeriksa tersangka pengusaha importir daging Basuki Hariman.
"Nah di situ Pak Basuki Hariman tidak mengakui apa yang tertulis, karena dia mengatakan, dia menulis itu untuk mengambil uangnya. Jadi dia tulis atas nama si A si B si C, karena istrinya ikut mengontrol keuangan perusahaan. Jadi kalau dia menggunakan nama-nama itu," ujarnya.
Kemudian, Polri juga membantah kalau dua anggota polisi yang bertugas di KPK melakukan aksi vandalisme terhadap catatan buku warna merah itu. "Dua orang itu sudah diperiksa juga oleh Paminal, untuk dicek sampai sejauh mana kasusnya. Dan tidak terbukti dia melakukan itu, dan pemeriksaan dari sana juga tidak ada masalah," ujar Setyo.
