Lion Air Melawan, Pantaskah?

Maskapai Lion Air.
Sumber :
  • Anhar Rizki Affandi / VoxPop.co.id

VoxPop.co.id – Lion Air melawan. Setelah berulang kali bermasalah dan kena teguran, bahkan sanksi, dari Kementerian Perhubungan, kali ini maskapai Singa Merah itu tidak tinggal diam. Manajemen Lion Group melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo, ke Bareskrim Mabes Polri.

img_title Kami Tidak Mengambil Alih Bandara Halim

Laporan tertanggal 16 Mei 2016 dengan nomor LP/512/V/2016. Manajemen Lion Air mencoba menyeret pejabat Kemenhub ke penjara karena sanksi itu mereka anggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dalam pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.

Kepolisian telah menerima laporan pengaduan itu. Korps seragam cokelat itu kemudian mengkaji bagaimana tindak lanjutnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, menegaskan kepolisian telah menerima laporan pengaduan dari maskapai Lion Air pada Senin, 16 Mei 2016. Terlapornya Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Darat, Suprasetyo.

img_title Lion Air Minta Ada Investigasi Sebelum Sanksi Dijatuhkan

"Laporannya sudah kami terima, itu ada tiga laporannya. Masalah pilot atau kru kemudian Lion melaporkan Dirjen Perhubungan Udara soal penyalahgunaan wewenang," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.

Penyidik akan mempelajari terkait laporan itu dan akan diambil langkah-langkah lebih lanjut bahkan akan memanggil pihak terkait. Mekanismenya, ada laporan diterima dan dipelajari unsur-unsurnya serta didalami baru kemudian dilakukan langkah-langkah lebih lanjut.

img_title Maskapai Salah Turunkan Penumpang, Eks KSAU Angkat Bicara

Setelah laporan diterima, polisi menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Bila terpenuhi maka pengaduan itu dilanjutkan dalam proses hukum lebih lanjut. "Tidak bisa langsung seperti itu. Kan mekanismenya ada kita terima laporannya terpenuhi atau tidak unsurnya akan melalui proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Menanggapai kabar pelaporan terhadap anak buahnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku belum mendengar pernyataan Lion secara resmi. Sebab itu dia belum mengambil sikap dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk merespons laporan tersebut. Ia masih menunggu kabar yang kebenaran informasi tersebut. 

"Belum ada (tindak lanjutnya)," kata Jonan singkat saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta, Jumat 20 Mei 2016.

Sanksi terhadap Lion Air diberlakukan oleh Kemenhub mulai tanggal 18 Mei 2016 hingga enam bulan ke depan. Kementerian Perhubungan memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan/delay berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut